KPK Dorong ASN di Provinsi Banten Tolak Gratifikasi

    KPK Dorong ASN di Provinsi Banten Tolak Gratifikasi

    SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Provinsi Banten, untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Selain menolak, ASN juga diimbau untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan budaya pemberian seuatu kepada pejabat, ASN atau penyelenggara pemerintah lainnya.

    Hal itu dikatakan Mutiara Karina Rizki Arta, Kasatgas Pengendalian Gratifikasi di Kedeputian Pencegahan KPK RI pada saat memberikan edukasi puluhan ASN di lingkungan Pemkot Serang, di aula Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Banten, Jumat (30/9/2022).

    Dikatakan Mutiara, gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diatur pada pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

    “Sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi yang dilakukan oleh KPK kepada masayrakat, terutama kepada penyelenggara pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang terkait dengan persoalan gratifikasi, ” katanya.

    Dalam edukasi itu, Mutiara menyarankan agar seluruh penyelenggara Pemerintah Ketika mendapatkan sesuatu dari pihak lain bisa ditolak. Memang seringnya orang pemberi gratifikasi itu mengaku ikhlas dan tidak ada maksud apapun.

    “Modus itu sering terjadi. Mereka sengaja memberikan jasa budi. Nanti setelah 10-20 tahun kemudian, Ketika yang bersangkutan ada keinginan, baru ngomong. Makanya kami sarankan, apapun bentuk barang atau uang yang diberikan hendaknya ditolak, ” ucapnya.

    Diungkapkan Mutiara, kita melihat masih banyak masyarakat yang belum paham, orang saling memberi oleh-oleh. terutama ketika pejabat berkunjung ke daerah-daerah yang diberikan oleh-oleh, ini yang harus kita banyak memberikan edukasi. “Seharusnya dtidak diterima, ” imbuhnya.

    Namun jika tetap diterima, tambahnya, maka ASN yang bersangkutan berkewajiban melaporkan barang pemberian itu ke KPK. Berdasarkan peraturan, dia mempunyai waktu selama 30 hari untuk melaporkan. Kalua tidak dilaporkan, maka ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung.

    “Itu bisa masuk Tipikor, dan berpotensi pidana dengan hukuman minimal kurungan 4-20 tahun atau denda Rp200 juta - Rp1 miliar, ” pungkasnya.

    Mutiara mengakui, ASN di lingkungan Provinsi Banten ini harus mendapatkan edukasi lebih lanjut, pasalnya masih banyak yang belum memahami secara menyeluruh terkait dengan gratifikasi itu.

    “Kita melihat ASN di Provinsi Banten dan Pemkot serang ini perlu diberikan edukasi lebih lanjut lagi karena kita tidak ingin sejarah di masa lalu kembali terjadi, ” ucapnya.

    Sementara itu salah satu ASN Pemkot Serang, Nugraha mengucapkan terima kasih atas edukasi terkait dengan gratifikasi yang dilakukan oleh KPK itu. Dari apa yang dijelaskan dalam pemaparan tadi, dirinya menjadi lebih paham dan akan diterapkan di lapangan nanti dalam bekerja.

    "Bagaimana kami harus menolak sebagai bentuk gratifikasi ini, sehingga nanti bisa terwujud keamanan dan kenyamanan kami dalam bekerja, ” katanya. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Provinsi Banten Kedatangan Bus KPK, Ini...

    Artikel Berikutnya

    Hapus Denda Pajak, Bapenda Banten Optimalisasi...

    Berita terkait

    Kapolres Tangerang Selatan Terima Brevet Kehormatan "Setia Waspada" Paspampres
    PT. Kreatifa Teknologi Nusantara Adakan peresmian dan Launching produk “WeDeals” di Kota Bogor
    Penanganan Stunting, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Olah Pangan Bergizi dan Berprotein
    Di Tengah Semarak HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara dari Kejahatan Pertanahan
    Pemprov Sulut Terima Penghargaan Paritrana Award 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan
    Kapolres Tangerang Selatan Terima Brevet Kehormatan "Setia Waspada" Paspampres
    PT. Kreatifa Teknologi Nusantara Adakan peresmian dan Launching produk “WeDeals” di Kota Bogor
    Penanganan Stunting, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Olah Pangan Bergizi dan Berprotein
    Di Tengah Semarak HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara dari Kejahatan Pertanahan
    Pemprov Sulut Terima Penghargaan Paritrana Award 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan
    HMI Cabang Serang Gelar Unras Kritisi Dampak Buruk Politik Dinasti pada Peringatan HUT ke-498 Kabupaten Serang
    Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2, Polda Banten Gelar Press Conference
    Meriahkan HUT Bhayangkara ke-77, Bhayangkari Polda Metro Jaya Ikut Serta Festival UMKM
    Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Metro jaya Dampingi Kapolri Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata
    5 tahun Anniversary Bikers Dakwah dan doa bersama untuk Palestina, Waka Polda Metro Jaya Apresiasi Komunitas Bikers Dakwah 

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Himpaudi Tangsel Gelar Seminar Parenting di Aula Gedung Dinkop & UKM Kota Tangerang Selatan
    Menggapai Ampunan, Tausiyah Inspiratif untuk Tahanan di Rutan Sat Tahti Polres Tangerang Selatan
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Terima Piagam Berprestasi, Kapolsek Legok Beri Apresiasi 
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang

    Tags