Gelar SOTR di Pancoran Jaksel 31 Remaja Diamankan Polisi

    Gelar SOTR di Pancoran Jaksel 31 Remaja Diamankan Polisi

    JAKARTA – Sebanyak 31 remaja yang melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Pancoran Jakarta Selatan diamankan Polsek Pancoran. Puluhan remaja itu diamankan lantaran melanggar Maklumat Kapolda Metro Jaya terkait larangan kegiatan di bulan Ramadhan.

    "Telah mengamankan 31 remaja yang melakukan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Kecamatan Pancoran, " kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo, Minggu (24/3/2024).

    Sujarwo mengatakan para remaja tersebut masih berstatus pelajar. Polisi mengamankan belasan motor, petasan, hingga bambu dari puluhan remaja yang diamankan tersebut.

    "Sepeda motor diamankan sebanyak 16 Unit, diamankan satu buah bendera bertuliskan '900 BOOM BASE OF MUTINER' juga diamankan satu buah petasan yang sudah kosong dan satu bambu, " ujarnya.

    Sujarwo menyebut pihak Kepolisian akan memanggil orang tua serta guru para pelajar tersebut. Para pelaku akan diminta membuat surat pernyataan.

    "Melakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua pelajar atau keluarga pelajar dan guru hadir di Polsek. Pelajar diminta membuat pernyataan diketahui oleh orang tua atau wali, " ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sudah mengeluarkan Maklumat soal larangan kegiatan di bulan Ramadhan. Beberapa kegiatan yang dilarang adalah konvoi, tawuran, hingga bermain petasan.

    Berikut bunyi maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto:

    Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:

    1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

    a. Larangan berkonvoi (Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia').

    b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951)

    c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

    - Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
    - Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).

    2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

    Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Bhakti Brimob Banten Untuk Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Dansat Brimob Polda Banten Hadiri Buka Puasa...

    Berita terkait

    Kapolres Tangerang Selatan Terima Brevet Kehormatan "Setia Waspada" Paspampres
    PT. Kreatifa Teknologi Nusantara Adakan peresmian dan Launching produk “WeDeals” di Kota Bogor
    Penanganan Stunting, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Olah Pangan Bergizi dan Berprotein
    Di Tengah Semarak HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara dari Kejahatan Pertanahan
    Pemprov Sulut Terima Penghargaan Paritrana Award 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan
    Kapolres Tangerang Selatan Terima Brevet Kehormatan "Setia Waspada" Paspampres
    PT. Kreatifa Teknologi Nusantara Adakan peresmian dan Launching produk “WeDeals” di Kota Bogor
    Penanganan Stunting, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Olah Pangan Bergizi dan Berprotein
    Di Tengah Semarak HANTARU 2024, Menteri AHY Ungkap Kementerian ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara dari Kejahatan Pertanahan
    Pemprov Sulut Terima Penghargaan Paritrana Award 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan
    HMI Cabang Serang Gelar Unras Kritisi Dampak Buruk Politik Dinasti pada Peringatan HUT ke-498 Kabupaten Serang
    Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2, Polda Banten Gelar Press Conference
    Meriahkan HUT Bhayangkara ke-77, Bhayangkari Polda Metro Jaya Ikut Serta Festival UMKM
    Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Metro jaya Dampingi Kapolri Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata
    5 tahun Anniversary Bikers Dakwah dan doa bersama untuk Palestina, Waka Polda Metro Jaya Apresiasi Komunitas Bikers Dakwah 

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Himpaudi Tangsel Gelar Seminar Parenting di Aula Gedung Dinkop & UKM Kota Tangerang Selatan
    Menggapai Ampunan, Tausiyah Inspiratif untuk Tahanan di Rutan Sat Tahti Polres Tangerang Selatan
    Bhabinkamtibmas Desa Caringin Terima Piagam Berprestasi, Kapolsek Legok Beri Apresiasi 
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang

    Tags